JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 228 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
Tanggal Diundangkan 02 Sep 2026
PEMBENTUKAN TIM SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN

PEMBENTUKAN TIM SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/228/2026, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN

 

ABSTRAK :

-Dalam rangka mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertangungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, perlu dibentuk simpul jaringan informasi geospasial daerah ;

-Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial

-Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Barito Selatan

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 September 2026

-Lampiran 2 halaman.